ISO 37001:2016 dibangun atas 6 (enam) prinsip. Keenam prinsip ini kemudian dituangkan dalam bentuk klausul/ persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Berbeda dengan ISO 9001:2015 yang memiliki 7 Prinsip ISO 9001:2015. Sebagai konsultan ISO 37001 Berikut kami paparkan 6 prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016:
1. Prosedur yang Memadai
Organisasi yang akan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 haruslah menetapkan kebijakan dan prosedur mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Kebijakan dan prosedur mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 tersebut harus dapat membantu organisasi dalam mengendalikan risiko suap yang akan dihadapi.
Untuk itu kebijakan dan prosedur mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 harus disusun agar mudah diterapkan dalam organisasi, sehingga pengendalian terhadap risiko suap menjadi lebih efektif.
Dalam menyusun kebijakan dan prosedur akan lebih mudah dengan bantuan dari konsultan ISO 37001
2. Komitmen Top Manajemen
Komitmen dari Top Manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 merupakan kunci utama keberhasilan terhadap pengendalian risiko suap.
Top Manajemen haruslah memastikan seluruh bagian organisasi memahami tujuan dan sasaran dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang hendak dicapai oleh organisasi.
Komitmen dari Top Manajemen terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 adalah dengan mengesahkan/ memberikan persetujuan pada kebijakan dan prosedur mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
3. Identifikasi dan Analisa Risiko
Agar impelementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, maka suatu organisasi harus melakukan identifikasi dan analisa atas risiko suap.
Secara garis besar langkah dalam melakukan identifikasi risiko tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi risiko suap dari setiap proses bagian organisasi
- Melakukan analisa risiko suap yang telah teridentifikasi dan memberikan penilaian dari tingkat kemungkinan terjadinya dan dampak dari risiko suap tersebut
- melakukan evaluasi dan efektifitas dari Tindakan yang diambil oleh organisasi untuk memitigasi risiko suap tersebut
Identifikasi dan analisa risiko suap merupakan persyaratan inti dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.
Dalam melakukan identifikasi dan analisa risiko sebaiknya dibantu dengan konsultan ISO 37001 yang telah berpengalaman dan kompeten dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 agar tidak ada potensial risiko suap yang tidak teridentifikasi.
4. Uji Kelayakan
Uji kelayakan merupakan salah satu persyaratan wajib bagi organisasi yang akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Organisasi harus memiliki prosedur/ panduan dalam melakukan Uji Kelayakan.
Uji Kelayakan dilakukan untuk mengetahui track record dari pihak terkait yang akan bekerja sama dengan organisasi kita. Pihak-pihak terkait tersebut diantaranya adalah calon pegawai, calon penyedia eksternal, calon pelanggan, dan lainnya.
Dengan melakukan uji kelayakan, organisasi diharapkan mampu mendeteksi lebih awal terhadap potensi terjadinya suap sehingga dapat menentukan tindak lanjut untuk melakukan pencegahan terhadap potensi suap tersebut.
5. Komunikasi
Kebijakan dan prosedur mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang telah ditetapkan harus dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan organisasi baik pihak internal maupun pihak eksternal.
Komunikasi dan sosialisasi terhadap kebijakan dan prosedur mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dapat dilakukan melalui pelatihan, media sosial, website, poster, banner dan sebagainya.
6. Monitoring dan Evaluasi
Organisasi yang telah berhasil menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 juga harus mampu memelihara Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 tersebut agar senantiasa berjalan dengan efektif.
Top Manajemen haruslah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 secara berkala. Prosedur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dapat dilakukan perubahan jika diperlukan.
Perubahan-perubahan tersebut penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan isu internal dan isu eksternal yang senantiasa berubah-ubah. Dengan monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan efektifitas dalam mengendalikan risiko suap dalam organisasi.
Terimakasih,
Salam Semangat
Alief Maulana
Konsultan ISO 37001
Multiple Training & Consulting
0816888476
www.multiple.co.id