Apa itu ISO 37001:2016 ?
ISO 37001:2016 adalah standar sistem manajemen yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (IOS) pada tahun 2016 dan dinamakan Anti Bribery Management System. Standar ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia oleh perwakilan Indonesia di IOS yaitu Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 dengan judul Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Standar ini menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk perencanaan, pembentukan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen anti penyuapan. Dalam SNI ISO 37001:2016 organisasi juga akan diberikan panduan penerapan dari sistem manajemen anti penyuapan.
Definisi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Untuk mengetahui definisi dari sistem manajemen anti penyuapan, maka perlu diuraikan terlebih dahulu definisi dari masing-masing kata tersebut, mengutip dari SNI ISO 9000:2015 dan SNI ISO 37001:2016 maka definisi dari kata-kata tersebut adalah:
Sistem adalah seperangkat elemen yang saling terkait atau berinteraksi
Manajemen adalah kegiatan terorganisasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi
Penyuapan adalah menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dan tugas orang tersebut
Anti Penyuapan adalah tindakan untuk mencegah terjadinya penyuapan
Dari definisi di atas maka dapat disimpulkan definisi dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah:
Kumpulan elemen yang saling terkait atau berinteraksi pada suatu organisasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi sebagai tindakan untuk mencegah terjadinya penyuapan
Sistem manajemen anti penyuapan juga dapat diartikan sebagai suatu standar yang berisi elemen-elemen untuk mengelola risiko penyuapan yang berpotensi terjadi pada suatu organisasi ketika berhubungan dengan organisasi lainnya.
Baca Juga : 6 Prinsip ISO 37001:2016
Suatu organisasi yang telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan tentunya tidak menjamin 100% bahwa organisasi tersebut bebas dari praktek penyuapan, karena risiko penyuapan tidak mungkin dihilangkan secara keseluruhan. Namun demikian, dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan, organisasi dapat mencegah, mengidentifikasi, meminimalisir, dan mengevaluasi risiko atau potensi penyuapan.
Klausul ISO 37001:2016
Sama halnya dengan standar iso lain yang telah High Level Structure (HLS), ISO 37001:2016 juga memiliki 10 klausul. Dari 10 klausul tersebut yang merupakan persyaratan yang harus diterapkan adalah mulai dari klausul 4 sampai dengan 10, adapun klausul 1, 2, dan 3 berisikan lingkup standar, acuan normatif, istilah dan definisi.
Adapun klausul 4 sampai dengan 10 dari Standar ISO 37001:2016 adalah sebagai berikut:
Klausul 4 Konteks Organisasi
- Klausul 4.1 Memahami organisasi dan konteksnya
- Klausul 4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan
- Klausul 4.3 Menentukan lingkup sistem manajemen anti penyuapan
- Klausul 4.4 Sistem manajemen anti penyuapan
- Klausul 4.5 Penilaian risiko penyuapan
Klausul 5 Kepemimpinan
- Klausul 5.1 Kepemimpinan dan komitmen
- Klausul 5.2 Kebijakan Anti Penyuapan
- Klausul 5.3 Peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi dalam sistem manajemen anti penyuapan
Klausul 6 Perencanaan
- Klausul 6.1 Tindakan yang ditujukan pada risiko dan peluang alam sistem manajemen anti penyuapan
- Klausul 6.2 Sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mencapainya
Klausul 7 Dukungan
- Klausul 7.1 Sumber Daya
- Klausul 7.2 Kompetensi
- Klausul 7.3 Kepedulian dan pelatihan
- Klausul 7.4 Komunikasi
- Klausul 7.5 Informasi Terdokumentasi
Klausul 8 Operasi
- Klausul 8.1 Perencanaan dan pengendalian operasi
- Klausul 8.2 Uji kelayakan
- Klausul 8.3 Pengendalian keuangan
- Klausul 8.4 Pengendalian non keuangan
- Klausul 8.5 Penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya
- Klausul 8.6 Komitmen anti penyuapan
- Klausul 8.7 Hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa
- Klausul 8.8 Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan
- Klausul 8.9 Meningkatkan kepedulian
- Klausul 8.10 Investigasi dan penanganan penyuapan
Klausul 9 Evaluasi Kinerja
- Klausul 9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi
- Klausul 9.2 Audit Internal
- Klausul 9.3 Tinjauan Manajemen
- Klausul 9.4 Tinjauan fungsi kepatuhan anti penyuapan
Klausul 10 Peningkatan
- Klausul 10.1 Ketidaksesuaian dan tindakan korektif
- Klausul 10.2 Peningkatan berkelanjutan
Apabila Bapak/ Ibu berkeinginan untuk mendapatkan Standar ISO 37001:2016, maka bisa didapatkan dengan membeli di situs resmi BSN pada link berikut
Klik : pesta BSN ISO 37001:2016
Kita dapat memilih apakah standar ISO 37001:2016 yang kita beli dikirim dalam bentuk soft copy (pdf) atau dalam bentuk hard copy (buku).
Demikian ulasan singkat kami mengenai Standar ISO 37001:2016, semoga dapat memberikan gambaran bagi organisasi Bapak/ Ibu yang akan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan berbasis Standar ISO 37001:2016.
Terimakasih,
Salam Semangat
sumber : Kitab Anti Suap. (2020). DKI Jakarta: CPB.