Kasus Kebocoran Soda Api di Purwakarta
Belakangan kita mendengar berita kebocoran truk tangki yang membawa 20 ton cairan kimia. Akibat hal tersebut lebih dari 100 orang terluka dan 200 kendaraan bermotor rusak. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak berwenang mulai dari Dirjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Rasio Ridho Sani mengirimkan tim untuk mengusut kasus tumpahan cairan kimia natrium hidroksida (NaOH) atau yang dikenal dengan soda api dari truk tersebut.
Baca : Truk Bawa Tangki 20 Ton Soda Api Bocor
Tumpahan soda api di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang memiliki dampak yang cukup serius. Cairan kimia soda api termasuk kategori cairan kimia B3 yang sangat korosif. Jika dari lapangan ditemukan indikasi pelanggaran pencemaran lingkungan, maka pihak berwenang akan mengambil langkah hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, banyak yang lantas mempertanyakan tentang prosedur penanganan tumpahan B3 yang benar. Bagaimanakah caranya?
Memahami Bahan Kimia B3: Risiko dan Regulasi
NaOH atau caustic soda atau soda api dalam kasus diatas termasuk bahan kimia berbahaya yang dikategorikan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain caustic soda, bahan kimia lain yang masuk kategori B3 yaitu etanol, asam klorida, isopropyl alcohol, oli, gas, bensin dan sebagainya.
Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3 disebutkan bahwa B3 adalah bahan berbahaya yang sifat, konsentrasi, dan jumlahnya baik itu secara langsung atau tak langsung mampu mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia atau makhluk hidup lainnya.
Sedangkan menurut Occupational Safety and Health of the United State Government (OSHA), bahan kimia yang termasuk B3 memiliki sifat kimia atau kondisi fisik yang berpotensi menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta gangguan pada kesehatan manusia.
Prinsip Penanganan Tumpahan B3
Jika pekerjaan Anda berkaitan dengan penggunaan bahan kimia kategori B3, mungkin Anda pernah terkena ceceran atau tumpahannya. Nah, tumpahan ini berbeda dari tumpahan air pada umumnya karena bisa mengakibatkan berbagai masalah jika tidak lekas ditangani.
Namun tidak semua orang boleh menanganinya. Hanya mereka yang memiliki kompetensi pelatihan yang cukup dalam penanganan bahan kimia yang diperbolehkan untuk menanganinya. Ya, mereka yang mengemban tugas ini (hazmat control) harus mengetahui paling tidak tentang B3, peralatan penanganan, label, MSDS, serta APD level A, B dan C.
Lalu siapa yang melakukan tugas ini? Jika tumpahan terjadi di masyarakat, petugas yang mengemban tugas ini biasanya adalah tim pemadam kebakaran. Sedangkan jika terjadi di tempat kerja, tugas ini biasanya dilakukan oleh tim ERP (Emergency Response Plan).
Dalam penanganan tumpahan B3 baik itu tumpahan skala kecil, menengah ataupun besar, petugas diharuskan melaksanakan prinsip khusus yang dikenal dengan ABSB (Amankan, Bendung, Serap, dan Bersihkan). Lebih lengkapnya dibawah ini:
1. Amankan
Sebelum melakukan penanganan, pertama kali yang harus dilakukan adalah melakukan pengamanan pada diri sendiri ketika berada di lokasi kejadian. Prosedur pengamanan dilakukan pertama kali dengan cara mencari tahu informasi bahan kimia yang tumpah lewat MSDS (Material Safety Data Sheet). Berikut beberapa klasifikasi bahan kimia yang masuk kategori B3: explosive, flammable, extremely flammable, highly flammable, oxidizing, moderate toxic, highly toxic, extremely toxic, harmful, irritant, corrosive, carcinogenic, mutagenik, teratogenik, dan dangerous to the environment.
Misal jika bahan kimia yang tumpah adalah bahan kimia yang mudah terbakar, berarti di lokasi kejadian semua sumber listrik dan sumber panah harus ditiadakan. Selain itu kita juga harus memberikan safety barricade agar orang yang tak berkepentingan tidak bisa memasuki area. Jika diperlukan tim akan melakukan netralisir bahan kimia sebagai bentuk pengamanan.
2. Bendung
Prinsip khusus selanjutnya dalam penanganan tumpahan B3 adalah menghentikan aliran tumpahan B3 serta mencegahnya sebisa mungkin memasuki saluran air. Misalnya jika kebocoran terjadi pada sebuah drum, maka dengan menaruh sisi yang bocor pada bagian atas bisa menjadi salah satu kegiatan membendung. Atau jika kebocoran terjadi pada pipa, mematikan pompa atau menutup valve bisa menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan.
3. Serap
Kegiatan ini dilakukan setelah kita berhasil menghentikan aliran zat kimia yang tumpah. Jangan terbalik! Kegiatan serap harus dilakukan setelah kita berhasil melakukan pembendungan. Jika dilakukan sebelum pembendungan atau penghentian aliran tumpahan zat kimia, bisa jadi genangan zat kimia malah semakin melebar.
4. Bersihkan
Setelah semua zat kimia terserap, segera bersihkan tumpahan zat kimia dan lakukan dekontaminasi lokasi. Namun perlu diingat, membuang limbah tumpahan B3 tidak boleh sembarangan. Anda harus membuangnya ke TPS B3.
Selain itu dekontaminasi tak hanya dilakukan pada area yang tergenang cairan B3, namun juga semua peralatan yang terlibat dalam kejadian tersebut mulai dari sapu, forklift dan APD. Dalam pengelolaan B3 ada beberapa kegiatan yakni menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan serta membuang.
Dalam semua hal tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan karena tak jarang dalam beberapa kegiatan tersebut terjadi kondisi darurat yang menyebabkan cairan tumpah atau bocor.
Jika terjadi kebocoran, segera lakukan tindakan penanganan tumpahan B3 diatas untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi.
Referensi : https://environment-indonesia.com/prinsip-penanganan-tumpahan-b3/
Terimakasih
Salam Semangat
Multiple Training and Consulting
Konsultan ISO 9001, 14001, 45001, 37001, 27001
Jalan Tanah Abang 1 No. 11F, Jakarta Pusat
Telp. 021 3890 1773
Whatsapp : 081 6888 476
email : konsultan@multiple.co.id
www.konsultaniso.web.id
www.multiple.co.id