Definisi Auditor
Sebelumnya kita telah membahas mengenai tugas dan tanggung jawab Auditor Internal, kali ini kami selaku Konsultan ISO akan membahas mengenai kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh Seorang Auditor Internal.
Sebelum kita membahas mengenai kompetensi Auditor Internal, ada baiknya kita jika mengetahui mengenai definisi dari Auditor. Menurut standar ISO 9000:2015 definisi dari Auditor adalah:
3.13.15 Auditor
Orang yang melaksanakan Audit.
Orang yang melaksanakan Audit dapat disebut sebagai Auditor, namun apabila Orang tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menjadi Auditor maka Orang tersebut tidak bisa menjadi seorang Auditor.
Kompetensi Dasar Auditor Internal
Seseorang perlu memenuhi kompetensi dasar berikut jika ingin menjadi Auditor Internal, yaitu:
1. Pendidikan
Auditor Internal perlu memiliki level pendidikan formal yang memadai. Tidak ada persyaratan yang menyebutkan secara spesifik mengenai minimal level pendidikan yang harus dipenuhi, misalkan apakah Auditor harus lulusan SMA/ DIII/ S1/ S2 ataupun S3. Persyaratan minimum mengenai level pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi. Apabila rata-rata personel Organisasi adalah lulusan S1, maka sebaiknya ditetapkan persyaratan minimal level pendidikan Auditor Internal dalam Organisasi tersebut adalah S1.
Meskipun tidak ada persyaratan spesifik mengenai minimum level pendidikan Auditor Internal, Auditor Internal wajib menguasai 2 kemampuan berikut, yaitu: 1) bisa membaca dan 2) bisa menulis. Karena apabila Auditor tidak bisa membaca, bagaimana dia akan memahami prosedur Auditee. Kemudian apabila Auditor tidak bisa menulis, bagaimana dia akan menyusun Laporan Audit.
2. Pelatihan
Auditor Internal setidaknya wajib mengikuti 2 pelatihan, yaitu Awareness Sistem Manajemen dan Audit Manajemen Sistem. Kebutuhan pelatihan Awareness Sistem Manajemen disesuaikan dengan Sistem Manajemen yang diterapkan oleh Organisasi tersebut. Misalkan Organisasi menerapkan Sistem Manajemen Mutu, maka pelatihan yang harus diikuti oleh Auditor Internal adalah Awareness ISO 9001:2015. Apabila Organisasi menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan maka pelatihan yang diperlukan adalah Awareness ISO 14001:2015. Tujuan mengikuti pelatihan Awareness adalah agar Auditor Internal memahami persyaratan yang tercantum dalam Standar ISO tersebut. Auditor Internal akan membandingkan bukti obyektif yang ditemukan pada saat Audit dengan Standar ISO yang diterapkan oleh Organisasi.
Setelah pelatihan Awareness dilakukan, Auditor Internal juga diharuskan mengikuti pelatihan Audit Manajemen Sistem berdasarkan Standar ISO 19011:2018. Hal ini bertujuan agar Auditor Internal memahami bagaimana pelaksanaan Audit Internal yang benar sesuai dengan persyaratan dari Standar ISO.
Baca Juga : Informasi Pelatihan Awareness ISO 9001:2015
Baca Juga : Informasi Pelatihan Auditor Internal ISO 19011:2018
3. Pengalaman
Auditor Internal yang ditugaskan untuk melakukan Audit sebaiknya pernah memiliki pengalaman pada lingkup bagian yang akan diaudit pada Organisasi tersebut. Misalkan apabila Auditor Internal ditugaskan untuk melakukan Audit pada bagian Marketing, maka sebaiknya Auditor tersebut memiliki pengalaman kerja di Bagian Marketing (dengan catatan Auditor yang ditugaskan tidak boleh dari Bagian Marketing juga). Hal ini dilakukan agar Auditor Internal memahami dengan baik proses yang ada di Bagian tersebut dan dapat menyelidiki masalah-masalah operasional lebih mendalam.
Hal ini terkadang sulit diterapkan Organisasi dikarenakan Audit tidak boleh dilakukan oleh personel dari Bagian yang sama. Auditor yang ditugaskan haruslah dari Bagian yang berbeda dengan Bagian yang akan diaudit untuk menjaga independensi dari Auditor. Lantas bagaiman jika Auditor Internal yang tersedia tidak ada yang memiliki pengalaman dengan lingkup bagian yang akan diaudit?, maka Auditor harus memenuhi kompetensi dasar yang ke-4, yaitu:
4. Pemahaman Aktivitas
Jika Auditor Internal yang tersedia tidak ada yang memiliki pengalaman terhadap lingkup bagian yang akan diaudit, maka Auditor Internal harus memiliki pemahaman aktivitas terhadap bagian yang diaudit. Auditor Internal dapat memahami aktivitas yang dilakukan Auditee dengan cara mempelajari Prosedur Kerja yang ada di bagian tersebut. Apabila terdapat hal, proses ataupun terdapat istilah-istilah dari Prosedur yang belum dipahami, Auditor dapat bertanya secara langsung kepada Auditee untuk menjelaskan Prosedur tersebut.
Personal Behavior (Perilaku Pribadi Auditor Internal)
Selain dari 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh Seoarang Auditor Internal, terdapat 13 perilaku pribadi yang wajib dimiliki oleh Auditor Internal untuk memastikan bahwa Auditor Internal menunjukkan profesionalisme mereka selama proses audit, yaitu:
- Ethical
- Open-minded
- Diplomatic
- Observant
- Perceptive
- Versatile
- Tenacious
- Decisive
- Self-reliant
- Act with fortitude
- Open to improvement
- Culturally sensitive
- Collaborative
Penjelasan lebih detail mengenai 13 perilaku pribadi Auditor Internal akan kami ulas pada artikel berikutnya.
Terimakasih,
Salam Semangat,
Alief Maulana Ilyas
Konsultan ISO 9001, 14001, 45001, 37001, 27001
Multiple Training and Consulting
Jalan Tanah Abang 1 No. 11F, Jakarta Pusat
Telp. 021 3890 1773
Whatsapp : 081 6888 476
email : konsultan@multiple.co.id
www.konsultaniso.web.id
www.multiple.co.id