PPN 12% pada 2025
Sinyal kenaikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% semakin kuat, bahkan wacana ini sudah memiliki tanggal pasti untuk penerapannya, yaitu per 1 Januari 2025.
Sebelumnya, penerapan PPN adalah sebesar 11%. Kenaikan ini tentu mengundang pro dan kontra serta menjadi perdebatan sengit di berbagai media sosial, baik itu dari para pengamat atau pakar hingga orang awam sekalipun.
Sebagai warga negara Indonesia sebaiknya juga harus mengetahui, apa yang menjadi alasan dibalik dikeluarkannya kebijakan ini. PPN sendiri adalah pajak yang diberikan untuk setiap transaksi jual beli barang maupun jasa kena pajak. pajak ini akan dikenakan kepada produsen hingga konsumen akhir. Namun teknisnya, PPN dibayar oleh konsumen akhir ketika membeli barang ataupun jasa.
Walaupun pajak tersebut dibebankan kepada konsumen akhir, namun untuk tugas memungut, menyetor dan melaporkan PPN menjadi kewajiban penjual yang kemudian dikenal sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Alasan Penerapan PPN 12%
Kebijakan kenaikan PPN oleh pemerintah ini tentu bukan tanpa alasan yang jelas, namun ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta menaikkan penerimaan perpajakan.
Airlangga Hartarto selaku menteri koordinasi perekonomian juga menyebut, jika strategi pemerintah kedepannya bukan mengerek Pajak Pertambahan Nilai, namun mengerek penghasilan pajak.
Melalui penerapan sistem pajak yang modern dan canggih, tentu pendapatan dari pajak tersebut diharapkan bisa lebih maksimal. Untuk mendukung sistem pajak supaya implementasinya bisa lebih maksimal, pemerintah saat ini sedang merencanakan Core Tax Administration System (CTAS).
CTAS sendiri adalah teknologi informasi yang dapat mendukung untuk pelaksanaan tugas dari Ditjen Pajak Kemenkeu terkait otomasi proses bisnis. Mulai dari pemrosesan dokumen perpajakan, surat pemberitahuan, pembayaran pajak sampai penagihan.
Terdapat sejumlah alasan lain, mengapa pemerintah merasa perlu untuk menaikkan PPN menjadi 12%. Berikut adalah beberapa alasan diantaranya:
1. Meningkatkan Pendapatan Negara
Alasan yang paling utama dari kenaikan PPN memang untuk meningkatkan pendapatan negara. Secara sederhana, PPN bisa dikatakan sebagai sumber utama pendapatan negara yang memiliki peran yang sangat penting terkait pendanaan berbagai program pemerintah.
2. Mengurangi Ketergantungan Utang Luar Negeri
Penerapan PPN 12% ini juga adalah untuk mengurangi ketergantungan negara terhadap utang luar negeri. Melalui penerimaan pajak yang naik, diharapkan penggunaan utang luar negeri bisa lebih diredam dan perekonomian negara dapat stabil dalam jangka waktu yang lebih lama.
3. Menyesuaikan Standar Internasional
Perlu diketahui, kebijakan kenaikan PPN ini juga menjadi upaya pemerintah agar bisa menyesuaikan dengan standar internasional. Pasalnya, selama ini tarif PPN di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya.
Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%
Tidak semua jenis barang dan jasa akan dikenakan PPN 12%, namun hanya beberapa jenis saja. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta membahas tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, barang atau jasa yang akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut:
- Impor BPKB.
- Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar daerah pabean yang masih berada dalam pabean.
- Penyerahan BKP atau Barang Kena Pajak yang berada di dalam daerah pabean pengusaha.
- Ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Ekspor BKP tak berwujud yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang berada dalam pabean.
- Penyerahan JKP atau Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean pengusaha.
- Ekspor JKP yang dilakukan pengusaha kena pajak.
Selain yang disebutkan di atas, masih terdapat beberapa contoh barang yang akan terkena PPN. Diantaranya adalah pakaian, sepatu, tas, alat elektronik, produk otomotif, perkakas, produk kecantikan dan kosmetik. Adapun jasa yang juga dikenai PPN adalah layanan streaming film maupun musik, seperti Netflix dan Spotify.
Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12%
Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4A, berikut adalah beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena kebijakan PPN 12% ini.
- Makanan dan minuman yang disajikan oleh hotel, restoran, warung, rumah makan ataupun sejenisnya, baik itu yang dikonsumsi di tempat atau tidak. Ini termasuk makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha katering atau jasa boga lainnya yang juga merupakan objek pajak serta retribusi daerah yang sesuai ketentuan dan undang undang.
- Uang, surat berharga dan emas batangan yang dipergunakan untuk cadangan devisa negara.
- Jasa layanan medis tertentu yang termasuk dalam sistem program JKN
- Jasa keagamaan.
- Jasa pendidikan.
- Jasa keuangan.
- Jasa asuransi.
- Jasa pelayanan sosial.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Jasa tenaga kerja.
- Jasa penyediaan lahan parkir.
- Jasa yang memang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung program pemerintahan secara umum.
- Jasa angkutan umum, baik itu di darat maupun air dan jasa angkutan udara dalam atau
luar negeri
Baca juga: Alasan Kepindahan Ibu Kota
Barang yang Tidak Termasuk PPN 12% dalam PMK
Sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 116/2017, selain yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa daftar barang yang tidak terkena PPN 12%. Berikut adalah beberapa barang yang termasuk diantaranya:
- Jagung, baik yang dikupas atau belum termasuk juga menir, percah ataupun pipilan.
- Beras dan gabah.
- Kedelai.
- Sagu.
- Garam konsumsi.
- Daging hewan segar dari peternakan serta unggas dengan atau tanpa tulang yang tidak diolah, didinginkan, digarami maupun diawetkan menggunakan cara lainnya.
- Telur.
- Buah-buahan.
- Susu.
- Sayur sayuran.
- Ubi-ubian.
- Susu yang duperah baik itu yang sudah melalui proses dipanaskan ataupun didinginkan yang tidak mengandung gula maupun bahan tambahan lain.
- Gula konsumsi dari tebu tanpa pewarna, pemanis dan bahan tambahan lain.
Dampak Kenaikan PPN 12%
Jika diamati sekilas, dampak dari kenaikan PPN 12% ini sangat berpotensi melemahkan daya beli masyarakat. Tidak hanya itu, ini juga dapat membebani dunia usaha, terutama usaha di sektor retail dan manufaktur. Namun perlu diketahui, kenaikan PPN ini memang memiliki dampak positif dan negatif.
Dilihat dari dampak positifnya, kenaikan PPN dapat menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah untuk mendukung berbagai program fiskal, mulai dari pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Hanya saja, untuk penggunaan dana tambahan ini sebaiknya dipertimbangkan dengan cermat supaya tidak menimbulkan hal negatif yang berkepanjangan bagi masyarakat luas.
Sementara itu, untuk dampak negatif dari penerapan PPN 12% ini akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian, yang bahkan dapat memperlambat perekonomian nasional di tahun yang akan datang. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang perlu diwaspadai diantaranya:
- Inflasi.
- Menurunnya daya beli.
- Meningkatnya biaya hidup.
- Mengganggu keseimbangan pendapatan dimana masyarakat dengan pendapatan rendah akan merasa sangat terbebani.
- Potensi pengeluaran negatif.
- Dampak di sektor usaha, dimana usaha kecil dan menengah akan sangat sulit menaikkan harga produk untuk menutup tarif PPN tersebut. Sedangkan perusahaan skala besar mungkin bisa mentransfer biaya tersebut kepada konsumen mereka.
Tentu saja berbagai dampak negatif yang telah disebutkan di atas harus benar-benar diwaspadai. Meskipun wacana ini semakin kuat untuk diterapkan pada tahun 2025 nanti, nyatanya masih banyak yang berharap supaya pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12% ini supaya tidak mengganggu perekonomian secara makro.
Source :
- https://emedia.dpr.go.id/2024/11/20/kenaikan-ppn-12-persen-dapat-mengganggu-pemulihan-ekonomi-dan-sektor-industri/
- https://emedia.dpr.go.id/2024/11/20/kenaikan-ppn-12-persen-dapat-mengganggu-pemulihan-ekonomi-dan-sektor-industri/
- https://emedia.dpr.go.id/2024/11/20/kenaikan-ppn-12-persen-dapat-mengganggu-pemulihan-ekonomi-dan-sektor-industri/
Terima Kasih,
Salam Semangat,
Multiple Training & Consulting / PT Mutu Tunas Cipta
Jalan Tanah Abang 1 No. 11F, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email : konsultan@multiple.co.id
Whatsapp : 081 6888 476 (081 MUTU ISO)
www.konsultaniso.web.id
www.multiple.co.id