Napak Tilas K3
Perkembangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia, mengawalinya dengan penemuan-penemuan peralatan yang dapat membantu proses pekerjaan manusia untuk menyelesaikan pekerjaan yang kompleks. Inisiasi dilakukan pemerintah Hindia Belanda pada kisaran tahun 1850 ketika dipraktikannya penggunaan pesawat uap di berbagai industri. Lebih lanjut, pengaturan secara komprehensif menerbitkan Staatsblad No. 20 sebagai pedoman keselamatan dalam pemakaian pesawat uap untuk mencegah terjadinya kebakaran.
Tidak berhenti disana, pemerintah Hindia Belanda menerbitkan kembali perundangan keselamatan kerja yang dikenal dengan Veiligheid Reglement (Undang-undang Keselamatan) dan dilakukan pembaharuan Stbl. No. 406 tahun 1910. Upaya peningkatan perlindungan mengarungi perjalanan sejarah yang sangat panjang seiring dengan perkembangan alat, mesin, dan bahan yang diolah selalu berinovasi. Begitupun dengan penggunaan tenaga listrik yang awal mulanya banyak kecelakaan yang ditimbulkan. Berlaku lebih dari 7.5 windu atau 60 tahun, sampai akhirnya dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Penyelenggaraan K3
Penyelenggara baik perusahaan atau pengusaha perlu menerapkan aturan maupun Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berlaku untuk dapat di implementasikan dalam proses pekerjaan yang dilakukan. Menghadirkan tempat kerja yang aman nyaman bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas serta meminimalisir kecelakaan dan penyakit yang ditimbukan akibat pekerjaan.
Sumber https://jdih.esdm.go.id/storage/document/uu-01-1970.pdf
(3) “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.”
(4) “Pengurus diwajibkan memenuhi dan menaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.”
Keamanan dan keselamatan perlu diselenggarakan, begitupula dengan kesehatan yang merupakan asset “harta yang paling berharga” yang dijaga dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ditengah perkembangan teknologi, mesin dan peralatan terbarukan perlu diiringi dengan mempersiapkan aspek kesehatan dan keselamatannya.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja ; Sama Penting!
Para ahli di dunia Internasional sepakat, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sama pentingnya dalam meningkatkan produktifitas secara fisik, dan sosial pekerja disemua sektor.
Dampak yang dirasakan dari kesehatan yang bisa mempengaruhi keselamatan dalam bekerja dianggap saling melengkapi. Pekerja yang menghabiskan separuh waktunya dalam sehari di tempat kerja, bisa terindikasi penyakit yang diakibatkan pekerjaan.
Paparan material debu, asap, asbes dan serat halus dengan periode yang lama pada pekerja, belum lagi penyakit ergonomis dan stress akibat kerja lainnya. Hal tersebut dapat membahayakan keselamatan diri dan mempengaruhi kinerja serta potensial risiko terutama bagi citra organisasi, lebih lagi efek ledakan anggaran yang dikeluarkan organisasi.
Sebuah Sistem ISO 45001 versi 2018
Seiring perkembangannya, pemerintah telah mewajibkan setiap organisasi atau perusahaan untuk menerapkan SMK3 yang diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Adapun sifat penerapannya, wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang dan memiliki potensial bahaya yang tinggi, dan dapat diberikan sanksi oleh pemerintah apabila tidak diterapkan.
Melihat pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja, hal tersebut membuat Organisasi Internasional yang terdiri dari perwakilan Badan Standarisasi Nasional setiap Negara memutakhirkan sebuah Pedoman Sistem ISO 45001 versi 2018 tentang penetapan berbagai persyaratan untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) sebagai pendukung dari peraturan yang diterbitkan pemerintah serta mendapat pengakuan secara Internasional, tanpa ada batasan ukuran, jenis dan sifat organisasi.
Dengan demikian, Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan satu kesatuan bagian yang utuh, tidak bisa dipisahkan dan sama pentingnya dalam organisasi.
Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa dibahasan menarik Safety Talk’s lainnya.
Salam K3
Arfeni Nabila, S.P., M.Si.
Multiple Training & Consulting