Konsultan ISO
No Result
View All Result
Jasa optimasi page speed baju murah Daftar reseller
  • Home
  • Jasa Konsultan ISO
  • Download ISO
  • Permintaan Proposal
  • About Us
    • Company Profile
    • Biaya Konsultan ISO
    • Our Customers
    • Hubungi Kami
  • Cek Sertifikat
Konsultan ISO
  • Home
  • Jasa Konsultan ISO
  • Download ISO
  • Permintaan Proposal
  • About Us
    • Company Profile
    • Biaya Konsultan ISO
    • Our Customers
    • Hubungi Kami
  • Cek Sertifikat
No Result
View All Result
Jasa optimasi page speed baju murah Daftar reseller
Konsultan ISO
  • Konsultan ISO
  • Proposal
  • About Us
Home Maritim Labour Convention (MLC) 2006

Pengantar Maritime Labour Convention (MLC) 2006

Konsultan ISO by Konsultan ISO
Reading Time: 4 mins read
0
Pengantar Maritime Labour Convention (MLC) 2006

Pengertian Maritime Labour Convention (MLC) 2006

Maritime Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi yang diselenggarkan oleh International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Genewa, Swiss. MLC 2006 bertujuan untuk  memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi  dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut. Ini dilakukan karena pelaut bekerja lintas negara sehingga perlu diatur suatu standar bekerja yang berlaku secara internasional.

MLC 2006 pada mulanya hanya bersifat anjuran  untuk diterapkan oleh semua pihak yang berkaitan dengan pekerjaan di dunia maritim. Namun, per  20 Agustus 2013, standar MLC 2006 mulai diwajibkan untuk diterapkan meskipun sayangnya sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi MLC 2006.

Apa isi dari MLC 2006?

Ada 5 tema (klausul) yang dibahas dalam MLC 2006 yang berisi persyaratan-persyaratan yang kesemuanya dibuat untuk melindungi hak pelaut. Kelima klausul itu adalah:

1. Persyaratan Minimal Pelaut Yang Bekerja Di Kapal

Klausul ini berisi tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pelaut seperti persyaratan usia, persyaratan kondisi kesehatan, persyaratan kompetensi, keahlian, dan training serta persyaratan rekrutmen dan penempatan. Ringkasnya adalah sebagai berikut:

  • Usia Minimal Pelaut: Usia minimal adalah 16 tahun tetapi untuk kerja malam atau area berbahaya, usia minimal 18 tahun.
  • Kondisi Kesehatan: Pelaut harus menyertakan sertifikat kesehatan (medical report) yang diakui oleh negara bersangkutan.
  • Pelatihan: Pelaut harus mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan pekerjaannya sebelum melaut dan juga harus mendapatkan training keselematan diri (Personal Safety Training)
  • Rekutmen atau Penempatan pelaut harus dilakukan dengan menjalankan prosedur penempatan dan pendaftaran  yang baik, adanya prosedur keluhan dan harus ada kompensasi bila proses rekrutmen gagal.

2. Kondisi Kerja

Klausul ini mengatur tentang kontrak, gaji, dan kondisi kerja pelaut selama di kapal. Ini mencakup kontrak yang jelas, waktu istirahat, hak cuti, pemulangan ke negara asal, dan sebagainya. Ringkasnya adalah sebagai berikut:

  • Kontrak Kerja: Kontrak harus jelas, legal, dan mengikat
  • Gaji: Gaji Pelaut harus dibayar sekurang-kurangnya setiap bulan dan harus ditransfer secara berkala ke keluarga bila dibutuhkan.
  • Waktu Istirahat: Waktu istirahat harus diterapkan sesuai dengan peraturan negara yang berlaku. Maksimal jam kerja adalah 14 jam dalam sehari atau 72 jam dalam seminggu atau jam istirahat minimal adalah 10 jam dalam sehari atau 77 jam dalam seminggu. Selanjutnya, waktu istirahat tidak boleh dibagi menjadi lebih dari 2 periode dimana setidaknya 6 jam waktu istirahat harus diberikan secara berurutan dalam satu dari dua periode.
  • Cuti :  Pelaut memiliki hak cuti tahunan serta cuti di daratan.
  • Pemulangan: Pemulangan pelaut ke negara asalanya haruslah gratis.
  • Kandas/ Hilang : Bila kapal hilang atau kandas, pelaut memiliki hak pesangon.
  • Karir: Setiap kapal harus punya jenjang karir yang jelas bagi pelaut.

3. Akomodasi, Fasilitas Rekreasi, Makan, dan Catering

Klausul ini berisi tentang hak-hak yang berkaitan dengan makan, akomodasi dan fasilitas yang wajib diberikan kepada para pelaut. Secara garis besar persyaratan yang diminta adalah:

  • Akomodasi : Akomodasi untuk tempat tinggal dan bekerja harus memperhatikan kesehatan dan kenyamanan pelaut. Ada beberapa persyaratan minimal ruang tidur, ruang hiburan, dan asrama.
  • Makan dan Catering : Kualitas maupun kuantitas makanan harus diatur mengikuti negara sesuai bendera kapal (Flag State). Koki juga harus memiliki pelatihan yang tepat.

4. Perlindungan dan Perawatan Kesehatan, Kesejahteraan, dan Perlindungan Keamanan Sosial

  • Perawatan Medis di kapal dan di darat: pelaut harus mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan selama di kapal tanpa biaya dan dengan kualitas pelayanan kesehatan  yang sama dengan yang ada di darat.
  • Kewajiban Pemilik Kapal: Pelaut harus dilindungi dari dampak keuangan akibat sakit, cidera, atau kematian yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Pelaut juga harus tetap mendapatkan gaji setidaknya 16 minggu semenjak mulai sakit.
  • Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja : Lingkungan kerja yang aman dan higienis harus diberikan selama bekerja maupun istirahat. Pengukuran tingkat kemanan (identifikasi bahaya dan pengendalian resiko) harus dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja.
  • Akses ke Fasilitas di daratan: Port States harus menyediakan fasilitas budaya, rekreasi dan informasi yang cukup di daratan dan semua fasilitas tersebut terbuka untuk semua pelaut tanpa membedakan ras, kelamin, agama dan pandangan politik.
  • Kemanan Sosial: Perlindungan sosial harus diberikan ke semua pelaut.

5.  Penerapan dan Pelaksanaan

  • Flag states: Flag states (Negara dimana bendera kapal beroperasi) bertanggung jawab memastikan penerapan aturan untuk kapal yang menggunakan benderanya. Setiap kapal harus dilengkapi “Certificate of Maritime Compliance”. Setiap kapal juga diwajibkan memiliki prosedur keluhan untuk semua kru kapal dan harus menginvestigasi keluhan yang terjadi.
  • Port States: Port States (negara dimana kapal bersandar) harus melakukan inspeksi tergantung pada keberadaan  “Certificate of Maritime Compliance”. Bila sertifikat telah dimiliki (dan bendera kapal berasal dari negara yang telah meratifikasi MLC 2006), maka investigasi hanya dilakukan sekedar untuk memeriksa adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap standar. Bila kapal belum memiliki sertifikat, maka investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan harus memastikan kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006. Dengan demikian, MLC 2006 secara tidak langsung juga berlaku untuk negara yang belum meratifikasi MLC 2006 bila mereka ingin berlabuh di negara yang sudah meratifikasi MLC 2006.
  • Agen Pelaut: Agen yang menyediakan pekerja untuk kapal juga harus diinspeksi untuk memastikan mereka menerapkan dan tersertifikasi MLC 2006 (juga peraturan lain yang terkait keamanan sosial)

Demikian sekilas tentang Maritim Labour Convention (MLC) 2006 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. MLC 2006 memang merupakan standar yang sangat lengkap dan komprehensif yang melindungi hak-hak para pelaut. Semoga Indonesia dapat segera meratifikasi standar yang bisa melindungi para pelaut Indonesia.

Anda dapat menghubungi kami Multiple Training & Consulting apabila memerlukan jasa Konsultan MLC 2006.

Terima Kasih,

Salam Semangat,

Khairul Umam, ST, MBA
Multiple Training & Consulting / PT Mutu Tunas Cipta
Jalan Tanah Abang 1 No. 11F, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email : konsultan@multiple.co.id
Whatsapp : 081 6888 476 (MUTU ISO)
www.konsultaniso.web.id
www.multiple.co.id

Bagikan ke Whatsapp
Tags: Konsultan MLCKonsultan MLC 2006Maritim Labour Convention 2006MLC 2006
ShareTweetPin
Konsultan ISO

Konsultan ISO

ArtikelTerkait

Penerapan Maritime Labour Convention 2006 di Perusahaan Agen Pelaut (Crewing Agency)
Maritim Labour Convention (MLC) 2006

Penerapan Maritime Labour Convention 2006 di Perusahaan Agen Pelaut (Crewing Agency)

Konsultan Maritim Labour Convention (MLC) 2006
Jasa Konsultan ISO

Konsultan Maritim Labour Convention (MLC) 2006

Next Post
11 Prosedur Wajib Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

11 Prosedur Wajib Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

12 Prosedur Wajib OHSAS 18001

12 Prosedur Wajib OHSAS 18001

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terbaru

  • Seleksi dan Evaluasi Penyedia Eksternal dalam ISO 9001:2015
  • Dampak Penerapan PPN 12% Bagi Perekonomian
  • Safety Talk’s : Penanganan Tumpahan B3
  • Pro Kontra terhadap Manfaat ISO 9001
  • Kumpulan Materi Safety Talk
  • ISO 9001:2015 dan Manajemen Risiko
  • Training Awareness ISO 27001:2022
  • Uji Kelayakan ISO 37001:2016
  • 4 Kompetensi Dasar Auditor Internal
  • Panduan Memilih Konsultan ISO
  • About Us
  • Download ISO
  • Home
  • Jasa Konsultan ISO
  • Permintaan Proposal
Call us: +62 81 6888 476
No Result
View All Result
Jasa optimasi page speed baju murah Daftar reseller
  • Konsultan ISO
  • Proposal
  • About Us
    • Company Profile
    • Biaya Konsultan ISO
    • Our Customers

© 2024 Konsultan ISO | Training ISO 9001 | Pelatihan ISO 9001 by KonsultanISO.web.id.

Need help? Let's chat with us!

Bila ada yang perlu ditanyakan, jangan sungkan untuk menghubungi kami

Admin

Admin

Online

Konsultan ISO

Khairul Umam

Online

Konsultan ISO

Alief Maulana

Online

Admin

Hai, ada yang bisa dibantu ? 00.00

Khairul Umam

Semangat pagi, ada yang dapat dibantu ? 00.00

Alief Maulana

Ada yang dapat dibantu? 00.00
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?