Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Konsultan ISO Konsultan ISO

Konsultan ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001

Konsultan ISO Konsultan ISO

Konsultan ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001

  • Home
  • Biaya Konsultan ISO
  • Company Profile
  • Hubungi Kami
  • Our Customers
  • Permintaan Proposal
  • Home
  • Biaya Konsultan ISO
  • Company Profile
  • Hubungi Kami
  • Our Customers
  • Permintaan Proposal
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Maritim Labour Convention (MLC) 2006

Pengantar Maritime Labour Convention (MLC) 2006

By encangirul
August 21, 2013 4 Min Read
0

Pengertian Maritime Labour Convention (MLC) 2006

Maritime Labour Convention (MLC) 2006 adalah konvensi yang diselenggarkan oleh International Labour Organization (ILO) pada tahun 2006 di Genewa, Swiss. MLC 2006 bertujuan untuk  memastikan hak-hak para pelaut di seluruh dunia dilindungi  dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang nyaman bagi pelaut. Ini dilakukan karena pelaut bekerja lintas negara sehingga perlu diatur suatu standar bekerja yang berlaku secara internasional.

MLC 2006 pada mulanya hanya bersifat anjuran  untuk diterapkan oleh semua pihak yang berkaitan dengan pekerjaan di dunia maritim. Namun, per  20 Agustus 2013, standar MLC 2006 mulai diwajibkan untuk diterapkan meskipun sayangnya sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi MLC 2006.

Apa isi dari MLC 2006?

Ada 5 tema (klausul) yang dibahas dalam MLC 2006 yang berisi persyaratan-persyaratan yang kesemuanya dibuat untuk melindungi hak pelaut. Kelima klausul itu adalah:

1. Persyaratan Minimal Pelaut Yang Bekerja Di Kapal

Klausul ini berisi tentang persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pelaut seperti persyaratan usia, persyaratan kondisi kesehatan, persyaratan kompetensi, keahlian, dan training serta persyaratan rekrutmen dan penempatan. Ringkasnya adalah sebagai berikut:

  • Usia Minimal Pelaut: Usia minimal adalah 16 tahun tetapi untuk kerja malam atau area berbahaya, usia minimal 18 tahun.
  • Kondisi Kesehatan: Pelaut harus menyertakan sertifikat kesehatan (medical report) yang diakui oleh negara bersangkutan.
  • Pelatihan: Pelaut harus mendapatkan pelatihan yang berkaitan dengan pekerjaannya sebelum melaut dan juga harus mendapatkan training keselematan diri (Personal Safety Training)
  • Rekutmen atau Penempatan pelaut harus dilakukan dengan menjalankan prosedur penempatan dan pendaftaran  yang baik, adanya prosedur keluhan dan harus ada kompensasi bila proses rekrutmen gagal.

2. Kondisi Kerja

Klausul ini mengatur tentang kontrak, gaji, dan kondisi kerja pelaut selama di kapal. Ini mencakup kontrak yang jelas, waktu istirahat, hak cuti, pemulangan ke negara asal, dan sebagainya. Ringkasnya adalah sebagai berikut:

  • Kontrak Kerja: Kontrak harus jelas, legal, dan mengikat
  • Gaji: Gaji Pelaut harus dibayar sekurang-kurangnya setiap bulan dan harus ditransfer secara berkala ke keluarga bila dibutuhkan.
  • Waktu Istirahat: Waktu istirahat harus diterapkan sesuai dengan peraturan negara yang berlaku. Maksimal jam kerja adalah 14 jam dalam sehari atau 72 jam dalam seminggu atau jam istirahat minimal adalah 10 jam dalam sehari atau 77 jam dalam seminggu. Selanjutnya, waktu istirahat tidak boleh dibagi menjadi lebih dari 2 periode dimana setidaknya 6 jam waktu istirahat harus diberikan secara berurutan dalam satu dari dua periode.
  • Cuti :  Pelaut memiliki hak cuti tahunan serta cuti di daratan.
  • Pemulangan: Pemulangan pelaut ke negara asalanya haruslah gratis.
  • Kandas/ Hilang : Bila kapal hilang atau kandas, pelaut memiliki hak pesangon.
  • Karir: Setiap kapal harus punya jenjang karir yang jelas bagi pelaut.

3. Akomodasi, Fasilitas Rekreasi, Makan, dan Catering

Klausul ini berisi tentang hak-hak yang berkaitan dengan makan, akomodasi dan fasilitas yang wajib diberikan kepada para pelaut. Secara garis besar persyaratan yang diminta adalah:

  • Akomodasi : Akomodasi untuk tempat tinggal dan bekerja harus memperhatikan kesehatan dan kenyamanan pelaut. Ada beberapa persyaratan minimal ruang tidur, ruang hiburan, dan asrama.
  • Makan dan Catering : Kualitas maupun kuantitas makanan harus diatur mengikuti negara sesuai bendera kapal (Flag State). Koki juga harus memiliki pelatihan yang tepat.

4. Perlindungan dan Perawatan Kesehatan, Kesejahteraan, dan Perlindungan Keamanan Sosial

  • Perawatan Medis di kapal dan di darat: pelaut harus mendapatkan akses ke fasilitas kesehatan selama di kapal tanpa biaya dan dengan kualitas pelayanan kesehatan  yang sama dengan yang ada di darat.
  • Kewajiban Pemilik Kapal: Pelaut harus dilindungi dari dampak keuangan akibat sakit, cidera, atau kematian yang berhubungan dengan pekerjaan mereka. Pelaut juga harus tetap mendapatkan gaji setidaknya 16 minggu semenjak mulai sakit.
  • Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja : Lingkungan kerja yang aman dan higienis harus diberikan selama bekerja maupun istirahat. Pengukuran tingkat kemanan (identifikasi bahaya dan pengendalian resiko) harus dilakukan untuk mencegah kecelakaan kerja.
  • Akses ke Fasilitas di daratan: Port States harus menyediakan fasilitas budaya, rekreasi dan informasi yang cukup di daratan dan semua fasilitas tersebut terbuka untuk semua pelaut tanpa membedakan ras, kelamin, agama dan pandangan politik.
  • Kemanan Sosial: Perlindungan sosial harus diberikan ke semua pelaut.

5.  Penerapan dan Pelaksanaan

  • Flag states: Flag states (Negara dimana bendera kapal beroperasi) bertanggung jawab memastikan penerapan aturan untuk kapal yang menggunakan benderanya. Setiap kapal harus dilengkapi “Certificate of Maritime Compliance”. Setiap kapal juga diwajibkan memiliki prosedur keluhan untuk semua kru kapal dan harus menginvestigasi keluhan yang terjadi.
  • Port States: Port States (negara dimana kapal bersandar) harus melakukan inspeksi tergantung pada keberadaan  “Certificate of Maritime Compliance”. Bila sertifikat telah dimiliki (dan bendera kapal berasal dari negara yang telah meratifikasi MLC 2006), maka investigasi hanya dilakukan sekedar untuk memeriksa adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap standar. Bila kapal belum memiliki sertifikat, maka investigasi harus dilakukan secara menyeluruh dan harus memastikan kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006. Dengan demikian, MLC 2006 secara tidak langsung juga berlaku untuk negara yang belum meratifikasi MLC 2006 bila mereka ingin berlabuh di negara yang sudah meratifikasi MLC 2006.
  • Agen Pelaut: Agen yang menyediakan pekerja untuk kapal juga harus diinspeksi untuk memastikan mereka menerapkan dan tersertifikasi MLC 2006 (juga peraturan lain yang terkait keamanan sosial)

Demikian sekilas tentang Maritim Labour Convention (MLC) 2006 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. MLC 2006 memang merupakan standar yang sangat lengkap dan komprehensif yang melindungi hak-hak para pelaut. Semoga Indonesia dapat segera meratifikasi standar yang bisa melindungi para pelaut Indonesia.

Anda dapat menghubungi kami Multiple Training & Consulting apabila memerlukan jasa Konsultan MLC 2006.

Terima Kasih,

Salam Semangat,

Khairul Umam, ST, MBA
Multiple Training & Consulting / PT Mutu Tunas Cipta
Jalan Tanah Abang 1 No. 11F, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email : konsultan@multiple.co.id
Whatsapp : 081 6888 476 (MUTU ISO)
www.konsultaniso.web.id
www.multiple.co.id

Tags:

Konsultan MLCKonsultan MLC 2006Maritim Labour Convention 2006MLC 2006
Author

encangirul

Follow Me
Other Articles
Previous

Mengintip Standar Baru ISO 9001:2015

Next

11 Prosedur Wajib Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Seleksi dan Evaluasi Penyedia Eksternal dalam ISO 9001:2015
  • Dampak Penerapan PPN 12% Bagi Perekonomian
  • Safety Talk’s : Penanganan Tumpahan B3
  • Pro Kontra terhadap Manfaat ISO 9001
  • ISO 9001:2015 dan Manajemen Risiko

Recent Comments

  1. Konsultan ISO on Menuju Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
  2. yuni on Tugas dan Tanggung Jawab Pengendali Dokumen
  3. Rey on Hubungi Kami
  4. skywalker on Tips Memilih Badan Sertifikasi ISO
  5. Rizkiansyah on Cara Mendapatkan Sertifikat ISO 9001

Multiple Training and Consulting adalah Konsultan ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 37001, ISO 22000, ISO 21001, ISO 17025, MLC 2006  yang siap membantu perusahaan anda dalam meraih sertifikat ISO dengan harga miring namun kualitas bersaing. Lebih dari 170++ Perusahaan sudah berhasil menerapkan sistem manajemen di perusahaan mereka. Kami menjamin bahwa anda akan berhasil mendapatkan sertifikat ISO dari badan sertifikasi pilihan anda.

Konsultan ISO 9001 | ISO 14001 | OHSAS 18001 | SMK3 | ISO 21001 | ISO 27001 | ISO 37001