Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Konsultan ISO Konsultan ISO

Konsultan ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001

Konsultan ISO Konsultan ISO

Konsultan ISO 9001, ISO 14001, ISO 27001

  • Home
  • Biaya Konsultan ISO
  • Company Profile
  • Hubungi Kami
  • Our Customers
  • Permintaan Proposal
  • Home
  • Biaya Konsultan ISO
  • Company Profile
  • Hubungi Kami
  • Our Customers
  • Permintaan Proposal
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
ISO 37001:2016

Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan

By encangirul
February 6, 2022 4 Min Read
0

Mengenal Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

Sebuah perusahaan/ organisasi yang akan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016, maka harus membentuk dan memberikan tugas pada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan yang selanjutnya disingkat menjadi FKAP adalah orang atau kelompok yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penerapan sistem manajemen anti penyuapan.

FKAP dapat berbentuk unit/ komite tersendiri yang terdiri dari sekelompok orang yang mana dapat diambil atau diwakilkan dari beberapa departemen dalam organisasi. Namun apabila budaya dan potensi terjadinya penyuapan dalam organisasi cukup tinggi, organisasi dapat mempertimbangkan FKAP ditugaskan kepada satu orang secara penuh, yang mana personel tersebut tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional organisasi.

FKAP juga dapat berasal dari pihak eksternal, contohnya apabila suatu organisasi menggunakan tenaga ahli atau penyedia eksternal sebagai FKAP untuk sebagian atau bahkan keseluruhan fungsi FKAP. Penggunaan pihak eksternal sebagai FKAP diperbolehkan selama Manajemen Puncak mempunyai kendali dan melakukan pengawasan terhadap FKAP dari pihak eksternal tersebut.

FKAP harus mempunyai akses secara langsung dan cepat kepada Manajemen Puncak (tanpa melalui perantara) dalam hal menyampaikan informasi yang berkaitan dengan penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 ataupun apabila terdapat isu/ dugaan pelanggaran suap yang perlu diketahui oleh Manajemen Puncak.

Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

Tugas dan tanggung jawab FKAP sebenarnya sudah dituangkan dalam Standar ISO 37001:2016 Klausul 5.3.2, berikut kami selaku Konsultan ISO 37001 akan menyampaikan tugas dan tanggung jawab FKAP :

  1. Mengawasi desain dan implementasi dari sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 pada suatu organisasi;
  2. Memberikan saran dan bimbingan kepada pegawai/ personil organisasi mengenai sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 dan isu-isu yang berkaitan dengan suap;
  3. Memastikan sistem manajemen anti penyuapan diterapkan sesuai dengan standar ISO 37001:2016;
  4. Melaporkan kinerja sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 kepada Manajemen Puncak secara berkala;
  5. Mengelola risiko penyuapan dalam organisasi;
  6. Bersama dengan pengendali dokumen, membuat dan membarui kebijakan dan prosedur yang diperlukan dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016;
  7. Melakukan pelatihan dan sosialisasi mengenai kebijakan dan prosedur anti penyuapan;
  8. Menyiapkan informasi dan data dalam pelaksanaan rapat tinjauan manajemen dan tinjauan FKAP;
  9. Membuat dan mensosialisasikan pedoman gratifikasi kepada seluruh pegawai organisasi;
  10. Mengelola saluran pengaduan penyuapan atau whistle blowing system;
  11. Membentuk tim Investigasi sehubungan dengan penerimaan laporan dugaan penyuapan;
  12. Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan;

Baca Juga : Mengenal ISO 37001:2016

Kompetensi Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

FKAP harus ditugaskan kepada orang atau kelompok yang mempunyai kompetensi memadai dan bersifat mandiri. Kami selaku Konsultan ISO 37001 akan menyampaikan kompetensi yang sebaiknya dimiliki oleh FKAP:

1. Pemahaman Standar ISO 37001:2016

Pemahaman terhadap standar ISO 37001:2016 merupakan kompetensi wajib yang harus dimiliki oleh FKAP, hal ini agar FKAP dapat mengetahui apakah implementasi sistem manajemen anti penyuapan di organisasi sudah sesuai dengan Standar ISO 37001:2016 atau tidak.

2. Pemahaman Audit Internal ISO 19011:2018

FKAP haruslah memiliki kompetensi mengenai audit internal, dikarenakan FKAP memiliki tugas untuk memonitor kinerja dari sistem manajemen anti penyuapan, hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan audit internal.

3. Pemahaman Manajemen Risiko

Pemahaman mengenai manajemen risiko sangat penting dimiliki oleh FKAP, hal ini dikarenakan FKAP memiliki tugas untuk mengelola risiko penyuapan di organisasi. Risiko penyuapan akan efektif dikelola apabila FKAP dibekali kompetensi yang memadai terhadap manajemen risiko penyuapan.

4. Pemahaman Gratifikasi

FKAP mempunyai tugas untuk menyusun prosedur gratifikasi, yang mana di dalamnya mengatur mengenai kriteria gratifikasi, kategori gratifikasi, pelaporan gratifikasi, dan penanganan barang gratifikasi. Untuk itu FKAP haruslah memiliki pemahaman yang cukup mengenai gratifikasi.

5. Pemahaman Pengelolaan Whistle Blowing System

Organisasi yang menerapkan sistem manajemen anti penyuapan haruslah mempunyai saluran untuk melaporkan dugaan penyuapan yang dilakukan oleh personil organisasi, FKAP adalah unit yang bertanggungjawab untuk menyiapkan dan mengelola saluran pengaduan dugaan pelanggaran tersebut. Untuk itu FKAP harus dibekali kompetensi yang sesuai dan memadai mengenai Whistle Blowing System.

6. Pemahaman Teknik Investigasi

Dalam melakukan Investigasi terhadap dugaan pelanggaran, Organisasi dapat menggunakan jasa dari pihak eksternal, namun akan lebih efisien apabila terdapat personil FKAP yang mempunyai kompetensi mengenai teknik Investigasi.

Surat Penunjukan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)

Dalam menetapkan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan harus dilakukan melalui surat keputusan resmi yang ditanda tangani oleh Manajemen Puncak sebagai dasar pemberian wewenang kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga bertujuan agar FKAP dihormati oleh seluruh anggota dalam organisasi dikarenakan adanya penunjukan resmi dari Manajemen Puncak.

Demikianlah artikel singkat kami mengenai Tugas dan Tanggung Jawab Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), semoga dapat memberikan gambaran bagi Organisasi Anda dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai dengan Standar ISO 37001:2016.

Apabila ada yang perlu untuk ditanyakan jangan sungkan untuk menghubungi kami selaku Konsultan ISO 37001 melalui nomor yang kami cantumkan di bawah atau silahkan berikan komentar Anda pada kolom komentar.

Terima Kasih,

Salam Semangat,

Alief Maulana
Konsultan ISO 37001
Multiple Training & Consulting/ PT Mutu Tunas Cipta
Jalan Tanah Abang 1 No. 11F, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Email : konsultan@multiple.co.id
Telp. (021) 3890 1773
Whatsapp : 081 6888 476 (MUTU ISO)
www.konsultaniso.web.id
www.multiple.co.id

Tags:

FKAPISO 37001:2016Konsultan ISOkonsultan iso 37001
Author

encangirul

Follow Me
Other Articles
Previous

Manfaat Melakukan Survey Kepuasan Pelanggan

Next

Rekomendasi Badan Sertifikasi ISO 37001:2016

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Seleksi dan Evaluasi Penyedia Eksternal dalam ISO 9001:2015
  • Dampak Penerapan PPN 12% Bagi Perekonomian
  • Safety Talk’s : Penanganan Tumpahan B3
  • Pro Kontra terhadap Manfaat ISO 9001
  • ISO 9001:2015 dan Manajemen Risiko

Recent Comments

  1. Konsultan ISO on Menuju Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
  2. yuni on Tugas dan Tanggung Jawab Pengendali Dokumen
  3. Rey on Hubungi Kami
  4. skywalker on Tips Memilih Badan Sertifikasi ISO
  5. Rizkiansyah on Cara Mendapatkan Sertifikat ISO 9001

Multiple Training and Consulting adalah Konsultan ISO 9001, ISO 14001, ISO 45001, ISO 27001, ISO 37001, ISO 22000, ISO 21001, ISO 17025, MLC 2006  yang siap membantu perusahaan anda dalam meraih sertifikat ISO dengan harga miring namun kualitas bersaing. Lebih dari 170++ Perusahaan sudah berhasil menerapkan sistem manajemen di perusahaan mereka. Kami menjamin bahwa anda akan berhasil mendapatkan sertifikat ISO dari badan sertifikasi pilihan anda.

Konsultan ISO 9001 | ISO 14001 | OHSAS 18001 | SMK3 | ISO 21001 | ISO 27001 | ISO 37001